7 Referensi Hukum Keamanan Data Pribadi di Indonesia
7 Referensi Hukum Keamanan Data Pribadi di Indonesia
Indonesia akhirnya memiliki payung hukum yang solid untuk melindungi data warga negaranya. Sejak Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan dan mulai berlaku penuh, lanskap hukum keamanan data di Indonesia berubah drastis. Banyak pelaku usaha, konsultan hukum, hingga tim IT perusahaan kini berlomba memahami regulasi mana saja yang relevan dan mengikat.
Menariknya, keamanan data pribadi di Indonesia tidak hanya diatur oleh satu undang-undang. Ada lapisan regulasi yang saling melengkapi — dari undang-undang sektoral, peraturan pemerintah, hingga regulasi teknis dari kementerian terkait. Memahami seluruh lapisan ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan nyata bagi siapa pun yang mengelola data orang lain.
Nah, berikut adalah tujuh referensi hukum yang wajib diketahui siapa pun yang bergelut dengan isu perlindungan dan keamanan data pribadi di Indonesia pada 2026 ini.
Regulasi Utama Keamanan Data Pribadi yang Wajib Diketahui
1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Ini adalah fondasi utamanya. UU PDP mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta sanksi pidana dan administratif yang bisa dijatuhkan. Undang-undang ini menjadi acuan pertama dan paling mendasar dalam setiap diskusi soal keamanan data pribadi di Indonesia. Masa transisi dua tahun telah berakhir, sehingga seluruh ketentuan kini berlaku penuh.
2. UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tetap relevan sebagai referensi hukum pelengkap. Pasal-pasal di dalamnya mengatur akses ilegal terhadap sistem elektronik, yang secara langsung berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan data. Tidak sedikit kasus kebocoran data yang akhirnya dijerat menggunakan ketentuan UU ITE sebelum UU PDP berlaku penuh.
Referensi Hukum Sektoral dan Peraturan Turunan
3. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk standar keamanan yang harus dipenuhi. Di dalamnya ada ketentuan soal kewajiban melapor insiden keamanan kepada pemerintah, yang menjadi salah satu aspek teknis paling krusial dalam tata kelola data. Bagi perusahaan teknologi, PP ini adalah referensi operasional yang tidak bisa diabaikan.
4. Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Meski sudah ada sebelum UU PDP, regulasi ini masih memiliki nilai referensi. Permenkominfo ini secara spesifik mendefinisikan data pribadi dalam konteks sistem elektronik dan menetapkan prinsip-prinsip pengelolaannya. Beberapa prinsipnya sejalan dan memperkuat ketentuan dalam UU PDP yang lebih baru.
5. Regulasi Sektoral OJK untuk Industri Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan serangkaian peraturan terkait keamanan data nasabah, termasuk POJK tentang tata kelola teknologi informasi di sektor perbankan dan fintech. Sektor keuangan memiliki standar keamanan data yang lebih ketat karena sensitivitas informasi yang dikelola. Bagi pelaku industri finansial, regulasi OJK ini bersifat lex specialis yang harus dipatuhi paralel dengan UU PDP.
Referensi Tambahan yang Sering Diabaikan
6. Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO/IEC 27001
Secara teknis ini bukan produk legislasi, tetapi SNI ISO/IEC 27001 kerap dijadikan referensi wajib dalam implementasi keamanan informasi yang diakui secara hukum. Sejumlah regulasi pemerintah dan kontrak pengadaan publik bahkan mensyaratkan sertifikasi ini. Memahami standar ini membantu organisasi menerjemahkan kewajiban hukum menjadi sistem manajemen yang konkret.
7. Peraturan BSSN tentang Keamanan Siber
Badan Siber dan Sandi Negara menerbitkan berbagai panduan dan peraturan teknis yang menjadi acuan keamanan siber nasional. Dokumen-dokumen dari BSSN, termasuk Kerangka Keamanan Siber Nasional, memberikan konteks teknis yang melengkapi ketentuan hukum di atas. Referensi ini khususnya relevan bagi penyelenggara infrastruktur informasi vital.
Kesimpulan
Tujuh referensi hukum keamanan data pribadi di atas membentuk ekosistem regulasi yang saling terhubung. Tidak cukup hanya mengandalkan satu aturan — pemahaman holistik atas seluruh lapisan regulasi ini yang membedakan kepatuhan sejati dari sekadar formalitas administratif.
Bagi individu, pelaku usaha, maupun profesional hukum, menguasai referensi-referensi ini adalah langkah awal yang tidak bisa ditawar. Landscape regulasi terus berkembang, dan tetap mengikuti pembaruan dari Kominfo, OJK, serta BSSN adalah kebiasaan yang perlu dibangun mulai sekarang.
FAQ
Apa regulasi utama perlindungan data pribadi di Indonesia?
Regulasi utamanya adalah UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi atas pelanggaran. Per 2026, seluruh ketentuan UU PDP sudah berlaku penuh setelah masa transisi dua tahun selesai.
Apakah UU ITE masih relevan setelah UU PDP berlaku?
Ya, UU ITE tetap relevan sebagai aturan pelengkap, khususnya untuk kasus akses ilegal terhadap sistem elektronik. Keduanya bisa diterapkan secara bersamaan tergantung jenis pelanggarannya. Banyak praktisi hukum menggunakan kedua regulasi ini secara paralel dalam penanganan kasus kebocoran data.
Apa perbedaan UU PDP dan Permenkominfo No. 20 Tahun 2016?
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 adalah regulasi yang lebih terdahulu dan cakupannya lebih terbatas pada sistem elektronik. UU PDP hadir sebagai regulasi yang lebih komprehensif dan memiliki kekuatan hukum lebih tinggi sebagai undang-undang. Dalam hal terjadi konflik norma, UU PDP yang menjadi acuan utama.


